Pemerintah Rilis Aturan Terkait Tarif Efektif PPh Pasal 21

Pemerintah secara resmi telah merilis regulasi terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21. Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).

Dalam Pasal 2 PP 58/2023, tarif efektif dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

TER Bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yang terdiri atas:

  1. Kategori A, untuk PTKP dengan status TK/0, TK/1, atau K/0.
  2. Kategori B, untuk PTKP dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  3. Kategori C, untuk PTKP dengan status K/3.

Secara detail, tarif efektif dapat dilihat pada Lampiran PP 58/2023. Pada lampiran tersebut, terdapat 127 tarif yang terdiri dari 44 TER Bulanan kategori A, 40 TER Bulanan kategori B, 41 TER Bulanan kategori C, dan 2 TER Harian.

Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif digunakan untuk penghitungan tiap masa, selain masa Desember. PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan bruto yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam satu masa pajak. Pada masa Desember, dilakukan penghitungan ulang untuk menentukan penghasilan kena pajak, dan berlaku tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Penghitungan menggunakan TER berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. TER juga diberlakukan untuk penghitungan pajak bagi pejabat negara, PNS, anggota maupun pensiunan TNI dan POLRI. PP 58/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024.

Lalu, bagaimana bentuk penghitungannya? Anda dapat membaca artikel berikut ini untuk mengetahui simulasi dan perbandingan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER dengan skema sebelumnya: Simulasi Penghitungan dengan TER PPh Pasal 21

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait